Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat hingga saat ini, telah mengamankan sebanyak 100 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar, dalam penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2024.
“Knalpot brong yang saat ini kami sita dan diamankan, berasal dari pengemudi sepeda motor yang terjaring razia petugas,” kata Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut, sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, upaya tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas bagi pengguna jalan raya, dan menghindari adanya aksi balapan liar di jalan raya.
Iptu Yusrizal mengatakan penindakan yang dilakukan kepolisian bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, diantaranya dengan memberi tindakan langsung atau tilang.
Menurutnya, setiap pengendara yang terkena tilang petugas, maka sepeda motornya di bawa ke Kantor Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat, dan pemilik kendaraan diminta agar membawa knalpot standar dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Kemudian, knalpot brong diamankan oleh petugas dan pemilik kendaraan diperbolehkan pulang, setelah mengganti knalpotnya sesuai standar pabrikan.
Iptu Yusrizal mengatakan, kebanyakan pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Aceh barat yaitu terdiri dari kalangan anak muda, atau pengendara yang masih berusia di bawah umur.
Guna mencegah penggunaan knalpot brong di masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar saat berkendara di jalan raya.
“Kami juga mengimbau kepada kalangan orang tua, agar tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan knalpot brong. Hal ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” demikian Iptu Yusrizal.
Polres Aceh Barat sita 100 unit lebih knalpot brong hingga Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 8:38 WIB