Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) khususnya tenaga pendidik yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Agustus 2023 lalu terbayar, karena belum semua para guru tersebut menandatangani daftar pembayaran gaji.

“Pencairan dua bulan gaji guru PPPK belum kami cairkan karena masih menunggu para guru formasi PPPK belum semua menandatangani daftar pembayaran gaji,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Abdya Fakruddin di Blangpidie, Selasa.

Menurut dia, apabila semua tenaga pendidik PPPK itu sudah meneken daftar pembayaran gaji, maka dalam waktu secepatnya BPK Abdya langsung melakukan proses pencairan upah.

“Semakin cepat ditandatangani semakin cepat pula kita cairkan karena ini sifatnya kolektif. Jadi, kita berharap lebih cepat proses teken daftar itu agar pertengahan bulan Oktober ini bisa dilakukan proses pembayarannya,” katanya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya sudah lunasi tunggakan listrik lampu jalan Rp870 juta

Adapun jumlah tenaga pendidik PPPK yang belum menerima gaji itu sekitar 147 orang. Sebelumnya, semua mereka merupakan tenaga honorer dan kontrak pemerintah daerah.

Salah seorang guru PPPK di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya berharap proses pencairan gaji mereka bisa secepatnya dilakukan mengingat sudah dua bulan bekerja mengajar pasca menerima SK dari pengangkatan, namun belum merasakan gaji dari pemerintah.

“Kami berharap bisa secepatnya dicairkan supaya kami datang ke sekolah untuk proses belajar mengajar menjadi lebih lancar karena sudah ada gaji untuk membeli kebutuhan sehari-hari termasuk bahan bakar minyak kendaraan setiap hari,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat pulihkan layanan air bersih Perumda Tirta Meulaboh setelah listrik sempat diputus PLN

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023