Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan dua pucuk senjata api diduga peninggalan konflik yang ditemukan terkubur dalam satu lubang di tepi laut wilayah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan senjata api yang diamankan tersebut yakni jenis AK 56 dan UZI yang sudah dimodifikasi. Kedua senjata api tersebut ditemukan pada Sabtu (7/10).

"Dua pucuk senjata api diduga peninggalan masa konflik itu ditemukan terkubur dalam satu lubang di tepi laut, wilayah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Muhammad Yanis.

Baca juga: 31 anggota geng motor gunakan senjata tajam di Banda Aceh diamankan polisi

Kapolres Aceh Tamiang mengatakan kedua senjata api laras panjang tersebut masih berfungsi dengan baik. Dalam lubang tersebut juga ditemukan amunisi atau pelurunya bersama magasin.

"Untuk AK 56 terdapat satu magasin dengan 35 butir amunisi. Sedangkan UZI dengan satu magasin dan hanya satu butir amunisi. Dari hasil pemeriksaan, kedua senjata api tersebut masih dapat difungsikan," kata Muhammad Yanis.
 

Perwira menengah Polri itu mengatakan keberadaan senjata api tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Ada masyarakat yang menelepon dan menginformasikan senjata api dikubur di tepi laut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres mengatakan dirinya mengerahkan jajaran untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata, apa yang disampaikan masyarakat tersebut benar dan ditemukan dua pucuk senjata api dikubur di pinggir laut.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang menginformasikan keberadaan senjata api tersebut. Penyampaian informasi tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang," katanya.

Kapolres menyebutkan dengan adanya penemuan dua pucuk senjata api tersebut, maka Polres Aceh Tamiang sudah mengamankan dua AK 56 dan sepucuk UZI. Sebelumnya, ada warga menyerahkan sepucuk AK 56 tanpa magasin dan amunisi.

"Kami mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada senjata api ilegal. Pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan mencegah gangguan keamanan di masyarakat," kata Muhammad Yanis.

Baca juga: Kapolres Nagan Raya terima penyerahkan senpi diduga sisa konflik Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023