Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh mengamankan 31 remaja yang tergabung dalam komunitas geng motor yang kerap membawa senjata tajam dalam kurun waktu Juni sampai Agustus 2023.
"Untuk penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di Gampong (desa) masing-masing komunitas geng motor tersebut," kata Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, di Banda Aceh, Minggu.
Adapun mereka diamankan tersebut tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidarity Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).
Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM
Endang menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, para anggota geng motor hanya diberikan sanksi pembinaan untuk kegiatan positif untuk masyarakat.
Di mana, saat di luar jam sekolah, anak-anak tersebut melaksanakan shalat magrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya.
Kemudian, ketika libur sekolah mereka melaksanakan korve atau gotong royong di lingkungan masjid tempat tinggalnya, dan berolahraga seperti bola kaki dan volly.
Lalu, setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi atas aktivitas yang telah dilakukan.
"Selama kegiatan sanksi positif yang diberikan oleh pihak gampong di ketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orang tua," ujarnya.
Dirinya menegaskan, untuk jangka waktu sanksi positif kepada anak-anak geng motor tersebut tidak ditentukan, tetapi disesuaikan dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orang tua.
"Apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan dibawa ke jalur hukum," demikian Endang.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkotika selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Untuk penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di Gampong (desa) masing-masing komunitas geng motor tersebut," kata Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, di Banda Aceh, Minggu.
Adapun mereka diamankan tersebut tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidarity Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).
Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM
Endang menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, para anggota geng motor hanya diberikan sanksi pembinaan untuk kegiatan positif untuk masyarakat.
Di mana, saat di luar jam sekolah, anak-anak tersebut melaksanakan shalat magrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya.
Kemudian, ketika libur sekolah mereka melaksanakan korve atau gotong royong di lingkungan masjid tempat tinggalnya, dan berolahraga seperti bola kaki dan volly.
Lalu, setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi atas aktivitas yang telah dilakukan.
"Selama kegiatan sanksi positif yang diberikan oleh pihak gampong di ketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orang tua," ujarnya.
Dirinya menegaskan, untuk jangka waktu sanksi positif kepada anak-anak geng motor tersebut tidak ditentukan, tetapi disesuaikan dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orang tua.
"Apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan dibawa ke jalur hukum," demikian Endang.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkotika selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023