Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menetapkan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan kerugian negara ditaksirkan mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Kamis, mengatakan para tersangka itu berinisial AZW, MY, S, DH dan AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita mengamankan lima orang tersangka. Yang dua orang kepala dinas itu (BPKD) itu, sedangkan pejabat lainnya ada yang selaku kuasa pengguna anggaran, selaku pejabat penatausaha keuangan, dan yang terakhir bendahara pengeluaran," kata Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe.

Baca juga: Kejaksaan kantongi nama tersangka korupsi PPJ di Lhokseumawe

Ia menjelaskan, dari lima tersangka yang ditangkap tersebut di antaranya AZW mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun 2018-2020 yang terakhir pensiun sebagai Kepala Inspektorat Lhokseumawe. 
 

Kemudian MY mantan Kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPPP Lhokseumawe. Serta tiga tersangka lain yang merupakan pejabat eselon III dan IV, serta bendahara pengeluaran di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, kata dia, Kejari Lhokseumawe telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Kelima tersangka ini juga telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ditahan di Lapas IIA Lhokseumawe. Kejari Lhokseumawe juga terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman pada saksi lama dan barang bukti.

Sebelumnya, Lalu Syaifudin mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe yang menemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe cenderung kecil. 

"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya.

Kata dia, kasus tersebut terjadi pada masa jabatan dua kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. 

“Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe temukan indikasi korupsi penggelapan pajak Rp3,4 miliar terkait penerangan jalan

Pewarta: Try Vanny

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023