Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menemukan indikasi korupsi pengelolaan  pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.
 
"Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor," katanya.

Baca juga: Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar
 
Kasus tersebut, kata Lalu Syaifudin, berawal hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe sejak dua bulan terakhir dan ditemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe,
 
Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh. Sehingga pantas saja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe kecil. 
 
"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin. 
 
 
Lalu Syaifudin menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, proses penggeledahan dan proses penyitaan aset serta pada saatnya nanti akan menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut sebagai tersangka. 
 
"Kasus ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya. 
 
Dikatakan Lalu Syaifudin, dalam pekan depan pihaknya akan memeriksa minimal 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tersebut. 
 
"Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut diantaranya, dua mantan Kepala BPKD, Seksako dan juga termasuk Pj Walikota serta staf-staf yang ada kaitannya dalam proses penyelidikan," tutup Lalu Syaifudin. 

Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya

Pewarta: Dedi Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023