Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengantongi sejumlah nama yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Hari ini kita telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di Lhokseumawe, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan kepala dan penyidik Kejari Lhokseumawe, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, sudah mengarah pada penemuan tersangka.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe temukan indikasi korupsi penggelapan pajak Rp3,4 miliar terkait penerangan jalan

Kata dia, calon tersangka tersebut didapati setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk yang menjadi saksi Pj Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Total ada 32 orang saksi yang telah kita periksa,” kata Therry.

 

Dalam kasus ini, kata dia, Kejari Lhokseumawe menemukan indikasi korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.

“Kejari Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh juga akan segera melakukan ekspose perkara untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe yang menemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe cenderung kecil. 

"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya.

Kata dia, kasus tersebut terjadi pada masa jabatan dua kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. 

“Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya.

Baca juga: Jaksa geledah BPKD Lhokseumawe terkait dugaan korupsi penerangan jalan, wartawan dilarang liput

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023