Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Barat menghentikan proses tindak lanjut kasus tindak pidana dugaan politik uang Pilkada 2017 karena tidak mencukupi alat bukti.

Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslih Aceh Barat M Yunus Bidin, S, di Meulaboh, Sabtu mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama setelah mempelajari kasus dugaan tindak pidana yang menjerat salah seorang Panitia Pengumutan Suara (PPS) Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

"Kami forum penegakan hukum terpadu diantaranya Panwaslih, Polisi dan Kejaksaan telah mempelajari kasus dugaan politik uang dan hasilnya tidak mencukupi alat bukti dan saksi, jadi sudah dihentikan," tegasnya.

Sebelumnya Gakkumdu bertempat di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan salah seorang anggota PPS diduga memberikan uang senilai Rp100.000 kepada warga saat mengantarkan surat undangan pemberitahuan pemungutan suara model C6.

Yunus Bidin menyampaikan, kasus dugaan politik uang di Kecamatan Johan Pahlawan itu tidak dapat ditingkatkan kepada tahap penyidikan karena alat bukti nilai uang yang diberikan dan diterima warga sudah berubah saat dilaporkan.

"Alat bukti uang yang diberikan pertama nilai Rp100 ribu yang kemudian saat dilaporkan sudah menjadi pecahan Rp50 ribu dua lembar. Keterangan pelapor (Samsidar) mengaku uang yang diberikan pertama sudah habis dibelanjakan," katanya.

Selain tidak cukup alat bukti kasus dugaan politik uang  itu juga tidak dapat teruskan oleh Panwaslih, Kejaksaan dan Polisi karena saat terjadi transaksi uang Rp100.000 diantara terlapor dan pelapor tidak ada saksi lain dilokasi.

Dia menjelaskan, saat terjadi pemberian barang bukti tersebut hany ada pelapor dan terlapor, kemudian tidak ada bukti otentik terhadap sasaran diberikannya uang tersebut untuk memilih calon yang mana dan nomor urut berapa dari keterangan keduanya.

Sebab itu kata Yunus Bidin, sesuai ketentuan pasal 184 ayat satu (1) KUHAP, dalam kasus yang ditangani tersebut harus terlengkapi semua syarat seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Kita berpodaman pada barang bukti dan alat bukti berdasarkan kitab undang undang hukum acara pidana,  setelah kita selidiki tidak mencupi unsur sebagai alasan untuk kita teruskan kepada tahap selanjutnya," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017