Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh elakukan supervisi atau melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Ada tiga OPD yang kami kunjungi diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Puskesmas Suka Mulia,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty dalam keterangannya diterima Senin di Suka Makmue.

Dian mengatakan tujuan supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman: Kuota BBM subsidi nelayan Aceh perlu ditambah

Sebelum melakukan supervisi, tiga OPD dan satu Puskesmas di Nagan Raya tersebut sebelumnya juga sudah dilakukan oleh Tim Penilai dari Ombudsman pada Juli 2023, telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan.
 

Selain itu, Ombudsman Aceh juga melakukan pemantauan terkait dengan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) di Nagan Raya.

Hasil penilaian yang dilakukan, selama ini aplikasi tersebut telah dikelola dengan baik agar dapat terintegrasi dengan kanal pengaduan lainnya. 

"Sehingga dengan pengelolaan yang baik Insya Allah akan membawa Nagan Raya terintegrasi dengan aplikasi tersebut," kata Dian menambahkan.

Dikatakan, pengelolaan pengaduan layanan publik di Nagan Raya harus terintergrasi, termasuk berbagai kanal pengaduan yang dimilik pemda.

Ia berharap Pemkab Nagan Raya dapat mempertahankan hasil penilaian yang diperoleh tahun sebelumnya. 

"Tentu akan lebih baik, jika tahun ini hasilnya dapat ditingkatkan," katanya mengharapkan.

Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan Pemkab Nagan Raya dan jajaran berkomitmen memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, karena hal tersebut sangat penting dalam kemajuan sebuah daerah.

Fitriany mengungkapkan, selama menjalankan jabatan sebagai Pj Bupati Nagan Raya, Ia menerima aduan dari masyarakat secara langsung dari media sosial.

"Karena menurut saya itu lebih efektif dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan nantinya," katanya.

Baca juga: Ditemukan 112 ijazah palsu CPNS di Simeulue, Ombudsman dorong polisi segera usut

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023