Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Ada beberapa item indikasi korupsi yang sudah kami sampaikan ke KPK, khususnya dalam hal terkait jasa medis,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ia menyebutkan, pelaporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut meliputi administrasi pertanggungjawaban keuangan jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: RSUD Meulaboh Aceh penuhi tuntutan ratusan nakes yang berunjuk rasa

Kemudian terkait pembayaran jasa medis, serta sejumlah temuan lainnya terkait pertanggungjawaban keuangan.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya juga segera melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke KPK, berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Barat seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Khusus nomor 700/18/LHAKh-INS/2023 tahun anggaran 2022.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tepat sasaran dan peruntukan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah temuan yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh Barat pada LHP Tahun 2023 terhadap anggaran 2022, yang hingga saat ini diduga belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan temuan yang ada.

“LHP terbaru ini juga akan kami sampaikan ke KPK untuk melengkapi pelaporan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” demikian Edy Syahputra.

Baca juga: Ratusan tenaga kesehatan RSUD Meulaboh gelar unjuk rasa, ini tuntutannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023