Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana pembunuhan berencana terhadap dua petani ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar di Aceh Besar, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Nazar. Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, Nazar bersama enam orang lainnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua petani, yakni Ridwan (38) dan Maimun (38).

Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan dua gampong jadi desa siaga antikorupsi

Keduanya ditembak menggunakan senjata api saat pulang dari kebun di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 12 Mei 2022 malam. Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
 

Terhadap lima terpidana lainnya, kata Maulijar, sudah dieksekusi ke lapas. Mereka yakni Feriadi dengan hukuman 20 tahun penjara, Tarmizi (18 tahun), serta Zardan, Muhammad Yahya, dan Darwis, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

"Sedangkan seorang terpidana lainnya atas Azwir Basyah kini masuk DPO. Sebelumnya, Azwir Basyah dibebaskan berdasarkan utusan Pengadilan Negeri Jantho. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung, Azwir Basyah dihukum 20 tahun penjara," kata Maulijar.

Menurut Maulijar, dengan dieksekusinya terpidana Nazar, maka ada enam  terpidana pembunuhan berencana terhadap dua orang tersebut yang menjalai masa hukumannya, kecuali seorang yang melarikan diri.

"Kami minta terpidana Azwair Basyah segera menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar. Kami juga meminta masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya," kata Maulijar.

Baca juga: Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023