Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten setempat mengimbau para pengurus koperasi untuk dapat melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang menjadi kewajiban dari lembaga tersebut.
 
“Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota serta membahas rencana kerja,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Trizna Dharma di Lambaro, Jumat.
 
Ia menjelaskan dengan menggelar RAT tersebut maka koperasi yang ada di kabupaten tersebut dapat terus eksis untuk menggerakkan roda ekonomi khususnya menyejahterakan anggota lewat usaha yang dijalankan.
 
“RAT wajib dilaksanakan oleh setiap koperasi yang beroperasi di Aceh Besar khususnya,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah koperasi di Kabupaten Aceh Besar saat ini mencapai 650 unit yang terdiri dari 90 unit telah melakukan RAT, 233 unit masih aktif dan 327 unit lainnya tidak aktif.
 
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Diskop UKM dan Perdagangan Aceh Besar Zahri menambahkan untuk meningkatkan koperasi melaksanakan RAT, pihaknya juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik setiap tahunnya.
 
Pihaknya terus melakukan pendampingan agar para koperasi yang ada dalam wilayah tersebut untuk dapat melaksanakan kewajiban dan menjalankan usahanya sesuai dengan rencana usaha yang telah disepakati atas pendirian koperasi bersama seluruh anggota.
 
Pihaknya juga menyarankan apabila ada koperasi yang pengurus tidak aktif lagi maka dapat mengusulkan untuk memilih kepengurusan yang baru sehingga berbagai kegiatan usaha dapat eksis kembali di masa mendatang.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023