Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tim intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan DPO tersebut atas nama Agus Sulaeman (40), bertempat tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Agus Sulaeman merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019," katanya.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa
Ali Rasab Lubis menyebutkan tersangka Agus Sulaeman ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2023.
Selanjutnya, DPO tersebut dijemput tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tim Kejati Aceh dan Kejaksaan Negero Aceh Tengah bersama tersangka tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB.
"Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di lapas di Kabupaten Aceh Tengah guna menjalani masa penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Pengadaan tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp2,5 miliar. Anggaran pengadaan alat peraga edukasi tersebut bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Baca juga: Kejati tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan DPO tersebut atas nama Agus Sulaeman (40), bertempat tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Agus Sulaeman merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019," katanya.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa
Ali Rasab Lubis menyebutkan tersangka Agus Sulaeman ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2023.
Selanjutnya, DPO tersebut dijemput tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tim Kejati Aceh dan Kejaksaan Negero Aceh Tengah bersama tersangka tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB.
"Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di lapas di Kabupaten Aceh Tengah guna menjalani masa penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Pengadaan tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp2,5 miliar. Anggaran pengadaan alat peraga edukasi tersebut bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Baca juga: Kejati tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023