Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan korupsinya.

"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, maka tim penyidik tiga orang tersangka. Dua tersangka di antaranya dari pejabat pemerintah dan seorang direktur bank," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen tunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi BPRS, tersangka belum ada

Adapun tiga tersangkanya yakni berinisial Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen dari 2018 hingga 2022. Z saat ini menjabat Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.

Berikutnya, tersangka berinisial KH (56), selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Serta tersangka berinisial Y (54), selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
 

Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang pada 2019 sebesar Rp1 miliar dan pada 2021 sebanyak Rp500 juta. Dana penyertaan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

"Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi di badan usaha milik daerah. Namun, penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sedangkan perbuatan melawan hukum para tersangka, kata dia, menyetujui penyertaan modal serta mempermudah usulan pembiayaan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.

"Selain itu, diduga membuat pembiayaan fiktif untuk kelompok petani. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1).

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut menyebutkan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas  II Bireuen untuk 20 hari ke depan.

Penahanan ketiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Tim penyidik terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka lainnya," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari periksa dua eks anggota DPRK Bireuen terkait korupsi BPRS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023