Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) milih calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024.
“Ada sekitar 371 alat peraga kampanye yang kita tertibkan dan turunkan dalam kegiatan ini,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Barat, Sudirman kepada ANTARA, Ahad malam di Meulaboh.
Ia menyebutkan, penertiban terhadap ratusan APK tersebut dilakukan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Panwaslih tertibkan alat peraga kampanye caleg pada Pemilu 2024
Sudirman menyebutkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan tersebut, dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemiluan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye.
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.
Surdirman mengatakan, penertiban ratusan alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai surat imbauan Panwaslih Aceh Barat yang kedua Nomor 164/PM.00.02/K.AC-01/10/2023 terkait pelaksanaan kampaye di luar tahapan.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Barat juga telah menyurati dan mengingatkan partai politik agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk menurunkan alat peraga kampanye paska penetapan Daftar calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.
Sesuai aturan, kata dia, kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
Sudirman mengatakan seluruh alat peraga kampanye yang telah ditertibkan tersebut,
dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.
Selama pelaksanaan operasi, kata Sudirman, tidak terdapat kendala dikarenakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bukti keseriusan dalam menjaga ketertiban dan memastikan pesta Demokrasi berjalan sesuai aturan,” demikian Sudirman.
Baca juga: KIP Aceh ingatkan caleg tertibkan APK secara mandiri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Ada sekitar 371 alat peraga kampanye yang kita tertibkan dan turunkan dalam kegiatan ini,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Barat, Sudirman kepada ANTARA, Ahad malam di Meulaboh.
Ia menyebutkan, penertiban terhadap ratusan APK tersebut dilakukan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Panwaslih tertibkan alat peraga kampanye caleg pada Pemilu 2024
Sudirman menyebutkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan tersebut, dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemiluan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye.
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.
Surdirman mengatakan, penertiban ratusan alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai surat imbauan Panwaslih Aceh Barat yang kedua Nomor 164/PM.00.02/K.AC-01/10/2023 terkait pelaksanaan kampaye di luar tahapan.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Barat juga telah menyurati dan mengingatkan partai politik agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk menurunkan alat peraga kampanye paska penetapan Daftar calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.
Sesuai aturan, kata dia, kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
Sudirman mengatakan seluruh alat peraga kampanye yang telah ditertibkan tersebut,
dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.
Selama pelaksanaan operasi, kata Sudirman, tidak terdapat kendala dikarenakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bukti keseriusan dalam menjaga ketertiban dan memastikan pesta Demokrasi berjalan sesuai aturan,” demikian Sudirman.
Baca juga: KIP Aceh ingatkan caleg tertibkan APK secara mandiri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023