Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut untuk memastikan peserta pemilu tidak memasang di luar tempat yang ditetapkan.
"Penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 berupa baliho, spanduk, poster, dan lainnya, agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban masyarakat," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: 39 TPS di Aceh berada lokasi khusus mulai dari Lapas sampai tambang
Adapun zona-zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata Rachmat, di setiap desa masing-masing berada di satu tempat. Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh di fasilitasi publik seperti sekolah dan rumah ibadah.
"Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di pepohonan, kawasan taman publik, dan lainnya. Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang mengganggu keindahan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan serta berkoordinasi dengan peserta pemilu termasuk instansi pemerintahan terkait menyangkut zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
"Kami mengingatkan peserta pemilu mematuhi zona pemasangan alat peraga kampanye serta jadwal kampanye dimulai. Kampanye dimulai pada 28 November 2023," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Caleg Aceh Timur tersangka narkoba tetap ikut Pemilu, nama tercantum di surat suara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut untuk memastikan peserta pemilu tidak memasang di luar tempat yang ditetapkan.
"Penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 berupa baliho, spanduk, poster, dan lainnya, agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban masyarakat," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: 39 TPS di Aceh berada lokasi khusus mulai dari Lapas sampai tambang
Adapun zona-zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata Rachmat, di setiap desa masing-masing berada di satu tempat. Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh di fasilitasi publik seperti sekolah dan rumah ibadah.
"Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di pepohonan, kawasan taman publik, dan lainnya. Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang mengganggu keindahan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan serta berkoordinasi dengan peserta pemilu termasuk instansi pemerintahan terkait menyangkut zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
"Kami mengingatkan peserta pemilu mematuhi zona pemasangan alat peraga kampanye serta jadwal kampanye dimulai. Kampanye dimulai pada 28 November 2023," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Caleg Aceh Timur tersangka narkoba tetap ikut Pemilu, nama tercantum di surat suara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023