Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengumumkan secara resmi dengan surat pernyataan terbuka terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang merupakan keluarga atau saudara kandungnya.

Pengumuman hubungan keluarga dengan caleg tersebut disampaikan Ahmad Mirza Safwandy, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di Banda Aceh, Senin.

"Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga atau saudara kandung dengan seorang calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap atau DCT Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas nama HA Haeqal Asri," kata Ahmad Mirza.

Baca juga: KIP Aceh Timur terima dana hibah pilkada Rp46,5 miliar

Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga Pemilu 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Ahmad Mirza menyebutkan berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur. 
 

Sebagai penyelenggara, kata Ahmad Mirza, anggota KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

"Sebab itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum mengatur, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah dan atau janji jabatan," katanya.

Dia menambahkan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri.

Kemudian, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno.

Serta memberitahukannya ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan atau tim kampanye.

"Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan. Kami juga mengimbau penyelenggara pemilu lainnya juga menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Baca juga: KIP tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023