Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan seorang sopir truk yang mengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka serta memasukkan dua lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tersangka berinisial KW (27), warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. 

"KW ditangkap ketika truk dikemudikannya membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB," kata Andy Rahmansyah.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni L (35), warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, masuk dalam DPO.

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat ada truk dicurigai membawa puluhan orang yang bak belakangnya ditutupi terpal di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah dihentikan, petugas menemukan 36 imigran Rohingya di truk tersebut.

"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai, Kecamatan Madat. Dari Rp15 juta, KW baru menerima Rp3 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KW menerangkan disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Sedangkan pelaku I adalah orang diperintahkan L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.

Kapolres mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kami juga mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023