Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mulai menerapkan sistem pelaporan SP4N-Lapor dan Whistle Blowing System (WBS), dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi guna mewujudkan praktek tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
Plt Kepala BPKS Marthunis, Kamis, mengatakan peluncuran dan penerapan dua sistem itu diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme BPKS serta mampu memupuk kepercayaan masyarakat.
“Ini akan menjadi langkah awal dan nyata dari BPKS untuk memperbaiki good corporate governance (GCG) dan mitigasi resiko sehingga proses bisnis yang tepat bisa dilaksanakan dengan sempurna,” katanya di Banda Aceh.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau memberi masukan terhadap pelayanan publik pada BPKS.
Baca juga: Kapal pesiar Crystal Symphony bawa 105 turis asing bersandar di Sabang
Sedangkan WBS yakni sistem yang mengelola pengaduan mengenai kegiatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, atau perbuatan yang tidak semestinya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses di laman resmi BPKS.
Selama ini, kata dia, banyak isu miris yang menyatakan oknum internal BPKS banyak melakukan pelanggaran saat kegiatan operasional. Pelanggaran-pelanggaran itu dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun luar BPKS yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan.
Maka, lanjut dia, kedua sistem pelaporan tersebut dapat memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selain itu, berfungsi sebagai early warning system sehingga terciptanya lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab.
Kedua sistem tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk mencegah tindakan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya berkomitmen untuk memantau SP4N-Lapor dan WBS setiap hari untuk memastikan segala laporan dapat ditangani segera,” ujarnya.
Deputi Pengawasan BPKS Ridha Amri menambahkan, penerapan kedua sistem ini sebagai upaya menciptakan budaya lingkungan kerja yang jujur dan bersih, sekaligus bagian dari komitmen mendukung BPKS menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
BPKS juga menjamin kerahasiaan pelapor dalam rangka perlindungan dari hal-hal apapun yang mungkin terjadi pada pelapor. Keberanian menjadi bagian dari efektifitas pelaksanaan sistem pengaduan itu dan menjadi bagian untuk menegakkan kebenaran.
”Semua pihak kami ajak untuk melaporkan terkait dengan kinerja layanan BPKS, namun harus berbasis data dan fakta, bukan berdasarkan fitnah dan sentimen,” ujarnya.
Kedua sistem pelaporan SP4N Lapor dan Whistle-Blowing System dapat diakses di situs halaman resmi BPKS.
Baca juga: BPKS ultimatum pengguna lahan Pelabuhan Balohan Sabang untuk hengkang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Plt Kepala BPKS Marthunis, Kamis, mengatakan peluncuran dan penerapan dua sistem itu diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme BPKS serta mampu memupuk kepercayaan masyarakat.
“Ini akan menjadi langkah awal dan nyata dari BPKS untuk memperbaiki good corporate governance (GCG) dan mitigasi resiko sehingga proses bisnis yang tepat bisa dilaksanakan dengan sempurna,” katanya di Banda Aceh.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau memberi masukan terhadap pelayanan publik pada BPKS.
Baca juga: Kapal pesiar Crystal Symphony bawa 105 turis asing bersandar di Sabang
Sedangkan WBS yakni sistem yang mengelola pengaduan mengenai kegiatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, atau perbuatan yang tidak semestinya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses di laman resmi BPKS.
Selama ini, kata dia, banyak isu miris yang menyatakan oknum internal BPKS banyak melakukan pelanggaran saat kegiatan operasional. Pelanggaran-pelanggaran itu dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun luar BPKS yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan.
Maka, lanjut dia, kedua sistem pelaporan tersebut dapat memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selain itu, berfungsi sebagai early warning system sehingga terciptanya lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab.
Kedua sistem tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk mencegah tindakan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya berkomitmen untuk memantau SP4N-Lapor dan WBS setiap hari untuk memastikan segala laporan dapat ditangani segera,” ujarnya.
Deputi Pengawasan BPKS Ridha Amri menambahkan, penerapan kedua sistem ini sebagai upaya menciptakan budaya lingkungan kerja yang jujur dan bersih, sekaligus bagian dari komitmen mendukung BPKS menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
BPKS juga menjamin kerahasiaan pelapor dalam rangka perlindungan dari hal-hal apapun yang mungkin terjadi pada pelapor. Keberanian menjadi bagian dari efektifitas pelaksanaan sistem pengaduan itu dan menjadi bagian untuk menegakkan kebenaran.
”Semua pihak kami ajak untuk melaporkan terkait dengan kinerja layanan BPKS, namun harus berbasis data dan fakta, bukan berdasarkan fitnah dan sentimen,” ujarnya.
Kedua sistem pelaporan SP4N Lapor dan Whistle-Blowing System dapat diakses di situs halaman resmi BPKS.
Baca juga: BPKS ultimatum pengguna lahan Pelabuhan Balohan Sabang untuk hengkang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023