Aceh Timur (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering dengan seberat 1,6 kilogram serta menangkap seorang pelaku
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial SA (44). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (27/4). Pelaku ditangkap bersama barang bukti 1,6 kilogram ganja kering siap edar. Kini, SA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur," kata Yusra Aprilla.
Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pengungkapan peredaran ganja tersebut berdasarkan informasi. Masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap SA sebagai pengedar ganja.
Baca: Polres Aceh Timur usut jaringan pengedar satu kilogram sabu-sabu
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengerahkan tim menyelidiknya. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa SA merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
"Informasi warga benar, SA sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan barang terlarang tersebut kepada warga sekitar," kata Yusra Aprilla.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah SA dan menangkapnya. Petugas menemukan bungkusan berisi daun, ranting, dan biji ganja yang disimpan di dapur rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu telepon genggam sebagai barang bukti.
Yusra Aprilla menyebutkan SA SA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini, SA menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta jaringannya," kata Yusra Aprilla.
Baca: Polres Aceh Timur ungkap sembilan kasus narkotika selama Ramadhan