Warga di Kota Banda Aceh yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa langsung menerima kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru usai melangsungkan akad nikah.

“Untuk Banda Aceh ini baru perdana, walaupun daerah lain sudah duluan melakukan,” kata Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh Harun Usman usai melakukan akad dan pencatatan nikah pengantin di Banda Aceh, Kamis.

Penyerahan perdana KTP dan KK baru bagi pengantin yang baru menikah di KUA Ulee Kareng itu turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Banda Aceh Salman dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh Emila Sovayana.

Ia menjelaskan inovasi ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenag Banda Aceh dan Disdukcapil Banda Aceh pada Juni 2023 dalam mengintegrasikan data kependudukan setelah pernikahan. 

“Ini tujuannya untuk memberikan pelayanan yang mudah, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan langsung KTP baru dan KK baru setelah akad nikah di KUA,” ujarnya.

Selama ini, Harun menjelaskan, pasangan pengantin mengurus KTP dan KK baru sebagai pasang suami istri secara mandiri di Disdukcapil. Selain itu, KUA juga selama ini kesulitan saat validasi data hingga ketika perubahan data calon pengantin.

Maka lewat kerjasama itu, lanjut dia, akan menguatkan koordinasi antara Kemenag dan Disdukcapil Banda Aceh dalam hal data-data calon pengantin.

Dan juga dapat membantu masyarakat dari luar wilayah kecamatan untuk mendapatkan bantuan, apabila ada perubahan biodata dari calon pengantin dalam pencatatan nikah.

“Jadi KTP fisik tetap dicetak, yang berubah ialah status dari belum kawin menjadi kawi. KK baru juga langsung tertera kepala keluarga dan anggota keluarga, lengkap dengan alamat yang baru,” ujarnya.

Untuk tahap awal, menurut Harun, pemberian KTP dan KK baru bagi pengantin yang menikah itu diprioritaskan kepada pasangan yang menikah di KUA.

Untuk sementara, layanan tersebut belum mencakup pasangan yang menikah di luar KUA, seperti masjid, rumah, dan lainnya.

“Tentu de depan juga lebih ditingkatkan lagi, agar bisa diberikan kepada mereka yang menikah di luar KUA. Untuk awal ini sementara diberikan kepada pasangan yang menikah di KUA dulu,” ujarnya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023