Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Syiah Kuala (USK) bakal membuat survei untuk mengungkap pelecehan seksual yang dialami mahasiswi oleh dosen di kampus.
"Kami harus buat survei juga, bukan berarti kami tidak percaya dengan survei yang telah dibuat BEM USK. Survei ini belum kami lakukan, tapi akan kami lakukan segera," kata Ketua Satgas PPKS USK, Zahratul Idami, di Banda Aceh, Rabu.
Zahratul menuturkan, survei Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan BEM USK yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen di kampus masih perlu penyesuaian dengan instrumen Permendikdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Sudah bagus langkah yang dilakukan oleh BEM USK, saya sangat senang. Tetapi, instrumen survei itu tidak bisa sembarangan, perlu penelitian untuk memastikan bahwa pernyataan responden benar terjadi karena laporan itu harus bisa dibuktikan," ujarnya.
Baca juga: BEM USK temukan dugaan pelecehan seksual oleh dosen
Dosen Ilmu Hukum USK itu juga menyampaikan bahwa PPKS USK dalam rangka melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual, pihaknya sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP), rencana strategis (renstra) dan sosialisasi tentang pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual kepada mahasiswi di USK.
Selanjutnya, PPKS USK akan mengadakan survei kepada mahasiswi yang telah menerima edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual serta pencegahan dan perlindungan bagi mahasiswi yang menjadi korban.
"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada 600 mahasiswi yang tinggal di asrama USK, nanti tahap selanjutnya kami minta mereka mengisi survei sesuai dengan instrumen permendikbud," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyatakan bahwa Satgas PPKS USK sendiri pernah penerima pengaduan dari mahasiswi USK yang mengaku dilecehkan terduga pelaku dosen.
Saat itu, korban dituntut pencemaran nama baik oleh terduga pelaku sehingga kasus ini kemudian berakhir dengan restorative justice.
"Karena korbannya ini mahasiswi semester akhir sedang menyusun skripsi dan terduga pelaku tidak mau mengakui perbuatannya bahkan berani bersumpah dan korban juga kemudian memilih melupakan kasusnya karena dituntut balik," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, ia menyampaikan bahwa PPKS USK tegas dalam melindungi mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus sekalipun dosen pelakunya.
"Kalau terbukti, pasti akan kami proses dan berikan rekomendasi sanksi kepada rektor karena kami hanya berhak memberikan rekomendasi saja berdasarkan bukti dan sebagainya sedangkan sanksi haknya pimpinan," katanya.
Selain itu, Satgas PPKS USK juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, lembaga bantuan hukum (LBH), kejaksaan, dan lembaga lainnya baik profiit dan nonprofit yang fokus dalam mengawal isu kekerasan seksual.
"Kita akan buat memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga tersebut, sebelumnya sudah kami bicarakan kepada lembaga terkait saat menggelar FGD untuk menyusun SOP," demikian Zahratul Idami,
Baca juga: BEM USK ungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa di kampus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kami harus buat survei juga, bukan berarti kami tidak percaya dengan survei yang telah dibuat BEM USK. Survei ini belum kami lakukan, tapi akan kami lakukan segera," kata Ketua Satgas PPKS USK, Zahratul Idami, di Banda Aceh, Rabu.
Zahratul menuturkan, survei Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan BEM USK yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen di kampus masih perlu penyesuaian dengan instrumen Permendikdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Sudah bagus langkah yang dilakukan oleh BEM USK, saya sangat senang. Tetapi, instrumen survei itu tidak bisa sembarangan, perlu penelitian untuk memastikan bahwa pernyataan responden benar terjadi karena laporan itu harus bisa dibuktikan," ujarnya.
Baca juga: BEM USK temukan dugaan pelecehan seksual oleh dosen
Dosen Ilmu Hukum USK itu juga menyampaikan bahwa PPKS USK dalam rangka melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual, pihaknya sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP), rencana strategis (renstra) dan sosialisasi tentang pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual kepada mahasiswi di USK.
Selanjutnya, PPKS USK akan mengadakan survei kepada mahasiswi yang telah menerima edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual serta pencegahan dan perlindungan bagi mahasiswi yang menjadi korban.
"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada 600 mahasiswi yang tinggal di asrama USK, nanti tahap selanjutnya kami minta mereka mengisi survei sesuai dengan instrumen permendikbud," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyatakan bahwa Satgas PPKS USK sendiri pernah penerima pengaduan dari mahasiswi USK yang mengaku dilecehkan terduga pelaku dosen.
Saat itu, korban dituntut pencemaran nama baik oleh terduga pelaku sehingga kasus ini kemudian berakhir dengan restorative justice.
"Karena korbannya ini mahasiswi semester akhir sedang menyusun skripsi dan terduga pelaku tidak mau mengakui perbuatannya bahkan berani bersumpah dan korban juga kemudian memilih melupakan kasusnya karena dituntut balik," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, ia menyampaikan bahwa PPKS USK tegas dalam melindungi mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus sekalipun dosen pelakunya.
"Kalau terbukti, pasti akan kami proses dan berikan rekomendasi sanksi kepada rektor karena kami hanya berhak memberikan rekomendasi saja berdasarkan bukti dan sebagainya sedangkan sanksi haknya pimpinan," katanya.
Selain itu, Satgas PPKS USK juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, lembaga bantuan hukum (LBH), kejaksaan, dan lembaga lainnya baik profiit dan nonprofit yang fokus dalam mengawal isu kekerasan seksual.
"Kita akan buat memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga tersebut, sebelumnya sudah kami bicarakan kepada lembaga terkait saat menggelar FGD untuk menyusun SOP," demikian Zahratul Idami,
Baca juga: BEM USK ungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa di kampus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023