Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat Said Mahjali melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Wahyu Kuoso dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Selain terdakwa Said Mahjali, JPU juga mendakwa terdakwa Zamzami yang juga Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat pada tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin didampingi Elfama Zein dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Said Mahjali dan terdakwa Zamzami hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU limpahkan kasus korupsi program peremajaan sawit Aceh Barat ke pengadilan
JPU menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada pengusulan proposal program peremajaan sawit rakyat kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Pengajuan dilakukan dengan 10 proposal. Jumlah pekebun atau penerima program yang diusulkan sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan 2.831 hektare dengan total anggaran Rp75,6 miliar," kata JPU menyebutkan.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa yakni dengan memasukkan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) sebagai penerima program. Kemudian, juga ada kawasan hutan, serta areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat.
"Selain itu, sebagian besar perkebunan sawit yang menerima dana program peremajaan bukan dengan tanaman usianya di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun. Termasuk yang diajukan untuk menerima dana program peremajaan sawit rakyat adalah lahan kosong," kata JPU.
Perbuatan tersebut, kata JPU, tidak sesuai dengan persyaratan program peremajaan sawit rakyat. Akibat pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat tidak sesuai persyaratan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.
JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Jaksa periksa eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi perkebunan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Wahyu Kuoso dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Selain terdakwa Said Mahjali, JPU juga mendakwa terdakwa Zamzami yang juga Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat pada tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin didampingi Elfama Zein dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Said Mahjali dan terdakwa Zamzami hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU limpahkan kasus korupsi program peremajaan sawit Aceh Barat ke pengadilan
JPU menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada pengusulan proposal program peremajaan sawit rakyat kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Pengajuan dilakukan dengan 10 proposal. Jumlah pekebun atau penerima program yang diusulkan sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan 2.831 hektare dengan total anggaran Rp75,6 miliar," kata JPU menyebutkan.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa yakni dengan memasukkan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) sebagai penerima program. Kemudian, juga ada kawasan hutan, serta areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat.
"Selain itu, sebagian besar perkebunan sawit yang menerima dana program peremajaan bukan dengan tanaman usianya di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun. Termasuk yang diajukan untuk menerima dana program peremajaan sawit rakyat adalah lahan kosong," kata JPU.
Perbuatan tersebut, kata JPU, tidak sesuai dengan persyaratan program peremajaan sawit rakyat. Akibat pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat tidak sesuai persyaratan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.
JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Jaksa periksa eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi perkebunan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023