Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat dengan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kasus yang dilimpahkan tersebut dengan dua terdakwa yakni Zamzami dan terdakwa Said Mahjali.

"Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat atau PSR dengan dua terdakwa, yakni Zamzami dan Said Mahjali ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.

Baca juga: Kejari Abdya periksa 100 saksi dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT CA

Ali Rasab mengatakan terdakwa Zamzami merupakan Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, pada 2018 hingga 2019 serta ketua koperasi tersebut pada 2020.

Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2017 hingga 2020.
 

Sedangkan terdakwa Said Mahjali, kata Ali Rasab Lubis, merupakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat pada 2016 hingga 2019.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat merupakan pihak yang mengajukan proposal program PSR kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Setelah pelimpahan berkas perkara beserta terdakwa dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan program PSR pada 2017 hingga 2020 diajukan Koperasi Mandiri Jaya Beusare. Dalam proposal pengajuan disebut jumlah pekebun sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektare. Nilai anggaran program PSR yang diajukan mencapai Rp75,6 miliar.

Berdasarkan hasil identifikasi lahan peremajaan sawit, kata dia, ditemukan areal yang diusulkan berada di hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit. Kemudian, lahan masih dalam bentuk kawasan hutan dan bukan perkebunan sawit.

Seharusnya, lahan program tersebut merupakan perkebunan sawit dengan usia tanaman di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun. 

"Pengelolaan anggaran program peremajaan sawit tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," katanya.

Ali Rasab mengatakan keduanya didakwa secara subsideritas, primair dan subsidair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Sedangkan subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh periksa dua mantan bupati terkait korupsi sawit

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023