Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengukuhkan satu gampong menjadi desa siaga antikorupsi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan gampong yang dikukuhkan sebagai desa siaga antikorupsi Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa. Pengukuhan ini juga dalam rangkaian peringatan hari antikorupsi sedunia atau hakordia," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen beri pendampingan desa siaga antikorupsi
Ia mengatakan dengan dikukuhkannya Gampong Geulanggang Baro, maka sudah ada 10 gampong menjadi desa siaga antikorupsi di wilayah hukum Kejari Bireuen.
Selanjutnya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan kejaksaan dalam wujud pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi, kata Munawal Hadi menyebutkan.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiatif dari aparatur dan masyarakat. Nantinya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan Kejari Bireuen dan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi dari pihak mana pun," katanya.
Selain itu, kata Munawal, pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.
"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Jaksa tahan mantan kades di Aceh Barat korupsi dana desa Rp350 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan gampong yang dikukuhkan sebagai desa siaga antikorupsi Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa. Pengukuhan ini juga dalam rangkaian peringatan hari antikorupsi sedunia atau hakordia," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen beri pendampingan desa siaga antikorupsi
Ia mengatakan dengan dikukuhkannya Gampong Geulanggang Baro, maka sudah ada 10 gampong menjadi desa siaga antikorupsi di wilayah hukum Kejari Bireuen.
Selanjutnya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan kejaksaan dalam wujud pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi, kata Munawal Hadi menyebutkan.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiatif dari aparatur dan masyarakat. Nantinya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan Kejari Bireuen dan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi dari pihak mana pun," katanya.
Selain itu, kata Munawal, pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.
"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Jaksa tahan mantan kades di Aceh Barat korupsi dana desa Rp350 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023