Manajemen PT Nestle Indonesia menyatakan terpaksa merumahkan karyawan dengan memberi kompensasi yang jauh melampui yang ditetapkan dalam UU Ciptakerja, yaitu sekitar 50 kali sebulan gaji untuk setiap karyawannya. 

"Untuk itu, Manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan,” tutur Manajemen PT Nestlé Indonesia dalam pernyataan resmi kepada wartawan.

Adapun paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 45 kali gaji, dan yang tertinggi mencapai 50 kali gaji. Sebuah angka yang fantastis, jauh melebihi nilai paket kompensasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
 
Beberapa pekerja terdampak yang menolak disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya perusahaan sudah banyak memberi dukungan seperti ada pekerja yang mendapatkan kompensasi hingga 50 kali gaji, angka tersebut masih belum termasuk Kontribusi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diberikan sepenuhnya kepada Pekerja yang terdampak.

Sehingga dapat dipastikan paket kompensasi secara keseluruhan dapat melebihi 50 kali gaji. Selain itu masih ada dukungan berupa pelatihan kewirausahaan.

Informasi ini sempat viral di Media Sosial X.
Akun @donvardo mengimentari, "Wah jauh di atas uu ciptaker tuh. Kalo masih ditolak..pake itungan punya uu ciptaker aja"

Baca juga: Puluhan tenaga kesehatan kembali berunjuk rasa di Lhokseumawe tolak dirumahkan

Pewarta: Redaksi Antara Aceh

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023