Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh masih menunggu perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terkait penarikan aset dari sejumlah mantan pejabat eselon dua.

"Kami masih menunggu perintah Sekda menyangkut aset yang belum dikembalikan sejumlah mantan pejabat eselon di Pemerintah Aceh," kata Kepala Satpol PP dan WH Dedy Yusmadi di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat eselon dua yang dicopot Gubernur Aceh Zaini Abdullah dari jabatannya belum menyerahkan aset seperti mobil dinas dan lainnya kepada pejabat baru.

Sejumlah mantan pejabat eselon dua tersebut sebelumnya menjabat kepala dinas, kepala badan, serta jabatan terkait lainnya.

Dedy Yuswadi menyebutkan, sejumlah dinas menghubungi Satpol PP dan WH meminta bantuan penarikan aset yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat eselon dua tersebut.

Namun, kata dia, pihaknya juga menyarankan dinas yang asetnya belum dikembalikan kepala dinas agar melakukan komunikasi atau pendekatan secara individu agar kendaraan dinas maupun 

"Kami meminta dinas yang asetnya belum dikembalikan berkomunikasi dengan mantan kepala dinasnya. Kami siap memfasilitasi antara dinas dan mantan kepala dinasnya agar aset dikembalikan," kata Dedy Yuswadi.

Begitu juga dengan pengosongan ruangan kepala dinas yang belum dilakukan sejumlah mantan pejabat eselon dua tersebut. Dedy Yuswadi menyebutkan, pihaknya juga meminta dinas terkait melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan.

"Kami juga tidak menarik paksa aset-aset yang belum dikembalikan pejabat sebelumnya. Dan ini harus ada instruksi dari sekretaris daerah," kata Dedy Yuswadi.

Menurut dia, penarikan aset maupun pengosongan ruang kepala dinas harus dilengkapi dengan berita acara. Berita acara juga ditandatangani pejabat sebelumnya.

"Kami juga tidak bisa sembarangan menarik aset dan pengosongan paksa ruang kepala dinas. Semuanya ada prosedur, di antaranya melampirkan berita acara," kata Dedy Yuswadi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017