Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Daerah (DPRK) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan melaksanakan rapat paripurna istimewa mengumumkan pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2017.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat, Bustan Ali, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, dewan juga menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat priode 2012-2017.

"Rapat paripurna istimewanya Kamis (30/3), mengumumkan berakhir masa bupati lama dan mengumumkan pasangan bupati terpilih untuk priode 2017-2022. Sebelumnya kami telah menetapkan jadwal ini dalam Badan Musyawarah (Banmus)," sebutnya.

Bustan Ali menyampaikan, rapat paripurna istimewa tersebut dilakukan legislatif menindak lanjuti hasil penetapan paslon terpilih yang telah disampaikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) yakni pasangan H Ramli, Ms dan H Banta Puteh Syam.

Pasangan nomor urut 2 pada pilkada serentak 15 Februari 2017 di Kabupaten Aceh Barat ini diusung oleh Partai Aceh (PA), paslon ini mendapat perolehan suara terbanyak yakni 52.538 suara dan KIP telah mengumumkan/menetapkan hasil perolehan tersebut.

Bustan Ali menyampaikan, setelah rapat paripurna istimewa di kantor DPRK selesai, maka pihaknya akan segera mengantarkan hasil itu kepada pemerintah Aceh untuk ditindak lanjuti atau diserahkan pada Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) RI.

"Kami di DPRK tidak berhak menahan atau memerintahkan, rapat paripurna istimewa yang akan kita laksanakan adalah permintaan dan KIP dan itu sudah menjadi tugas kami menindak lanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sejak diumumkan dan ditetapkan oleh pihak penyelenggara, pihak legislatif baru dapat melakukan Banmus lebih dari jadwal lima hari kerja, pasalnya terkendala oleh kuota jumlah peserta sebab ada anggota Banmus dinas ke luar.

Disampaikan Bustan, apabila ada persoalan politik hasil pilkada 2017 yang dianggap belum selesai, ada mekanisme lain atau prosedur penyelesaikan yang bisa ditempuh, apalagi Mahkamah Konstitusi  (MK) tidak mendata adanya gugatan Pilkada Aceh Barat.

Terkait dengan jadwal dan tempat pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat terpilih 2017-2022 menurut dia, lebih baik dilaksanakan sesuai kearifan lokal yang mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yakni di DPRK/daerah.

"Jadwalnya tidak molor, kemarin ada sedikit kendala dan sudah selesai. Soal kapan pelantikan itu mutlak menanti SK dari Mendagri RI, tapi masalah tempat, ya kita berharap sesuai UUPA dilantik oleh dewan," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017