Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dipasang di zona terlarang.
"Berdasarkan hasil pengawasan PKD dan panwascam di lapangan selama masa kampanye, APK dan BK yang tidak tertib, tersebar hampir di semua gampong (desa)," kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal di Aceh Jaya, Kamis.
Dari hasil pengawasan, kata Afzal, yang ditemukan oleh pengawas masih banyak APK terpasang di pohon, jembatan, tiang listrik, rambu jalan, pagar masjid, sekolah, dan fasilitas umum seperti pasar. APK dan BK yang dipasang pada area dilarang rata-rata milik calon legislatif.
Afzal mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu, calon DPD, para caleg, dan tim paslon di Aceh Jaya, agar memperhatikan aturan-aturan dalam menyebarkan APK dan BK-nya, sehingga pelanggaran dapat dicegah.
"Ini adalah masa kampanye Pemilu 2024, namun ketertiban juga perlu diperhatikan. Pemasangan APK dan BK harus lebih tertib, harapan kami tidak ditempatkan di lokasi yang tidak dibenarkan, termasuk kawasan militer dan instansi pemerintah," ujarnya.
Kemudian, kepada kepada pelaksana kampanye juga diminta supaya APK yang sudah terlanjur dipasang tersebut dapat segera ditertibkan.
Dirinya menegaskan Panwaslih Aceh Jaya bersama petugas Satpol PP setempat juga akan segera melakukan penertiban APK dan BK di lokasi yang tidak diperbolehkan tersebut.
"Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan, agar dapat segera diturunkan. Jika dalam waktu beberapa hari ke depan masih menemukan hal yang sama akan kita tertibkan," demikian Muhammad Afzal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Berdasarkan hasil pengawasan PKD dan panwascam di lapangan selama masa kampanye, APK dan BK yang tidak tertib, tersebar hampir di semua gampong (desa)," kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal di Aceh Jaya, Kamis.
Dari hasil pengawasan, kata Afzal, yang ditemukan oleh pengawas masih banyak APK terpasang di pohon, jembatan, tiang listrik, rambu jalan, pagar masjid, sekolah, dan fasilitas umum seperti pasar. APK dan BK yang dipasang pada area dilarang rata-rata milik calon legislatif.
Afzal mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu, calon DPD, para caleg, dan tim paslon di Aceh Jaya, agar memperhatikan aturan-aturan dalam menyebarkan APK dan BK-nya, sehingga pelanggaran dapat dicegah.
"Ini adalah masa kampanye Pemilu 2024, namun ketertiban juga perlu diperhatikan. Pemasangan APK dan BK harus lebih tertib, harapan kami tidak ditempatkan di lokasi yang tidak dibenarkan, termasuk kawasan militer dan instansi pemerintah," ujarnya.
Kemudian, kepada kepada pelaksana kampanye juga diminta supaya APK yang sudah terlanjur dipasang tersebut dapat segera ditertibkan.
Dirinya menegaskan Panwaslih Aceh Jaya bersama petugas Satpol PP setempat juga akan segera melakukan penertiban APK dan BK di lokasi yang tidak diperbolehkan tersebut.
"Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan, agar dapat segera diturunkan. Jika dalam waktu beberapa hari ke depan masih menemukan hal yang sama akan kita tertibkan," demikian Muhammad Afzal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023