Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan total hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Jhonie dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Faisal Mahdi serta didampingi Anda Ariansyah serta Harmi Jaya.
Baca juga: 11 kabupaten/kota di Aceh belum menerima dana desa akibat keterlambatan APBG
Kedua terdakwa yakni Ahsani Taqwin selaku Kepala Urusan Keuangan Gampong Balohan, Kota Sabang, pada 2024. Terdakwa Ahsani Taqwin dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Ahsani Taqwin membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp6,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama enam bulan penjara.
Serta terdakwa Eddy Saputra selaku staf pada Kantor Pemerintahan Gampong Balohan. Terdakwa Eddy Saputra dituntut dengan hukuman dua tahun penjara. Serta denda denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyatakan Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada 2024 mendapatkan dana desa sebesar Rp4,8 miliar. Kemudian, terdakwa Ahsani Taqwin melakukan penarikan dana berdasarkan persetujuan kepala desa sebesar Rp350 juta.
Dana tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan belanja desa, pembayaran gaji dan tunjangan aparatur, biaya pengajian anak-anak, untuk badan usaha milik Gampong, serta keperluan lainnya.
Dari Rp350 juta dana yang dicairkan terdakwa, sebanyak Rp118,3 juta digunakan untuk membayar semua kebutuhan tersebut. Sedangkan dana selebihnya disimpan di brangkas kantor desa.
"Terdakwa Ahsani Taqwin mengambil uang dalam brangkas untuk diri sendiri. Kemudian, terdakwa Ahsani bersama terdakwa Eddy Saputra membakar kantor desa dengan tujuan seolah-olah uang dalam brangkas hangus terbakar," katanya
JPU mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor pada Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara yang ditimbulkannya oleh para terdakwa mencapai Rp230 juta lebih.
Dalam tuntutnya, JPU juga menyatakan agar majelis hakim memutuskan barang bukti berupa uang tunai yang disita pada penyidikan sebesar Rp193,2 dari terdakwa dirampas untuk negara
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (14/3) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Terdakwa diminta menyiapkan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.
Baca juga: DPMG Aceh telah salurkan Rp294 miliar dana desa hingga awal Maret