Banda Aceh (ANTARA) - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencegahan dan menggagalkan aksi balapan liar sejumlah remaja di kawasan Jalan T Nyak Makam Lampineung kota setempat.
"Para remaja itu sudah bersiap-siap untuk melakukan aksi balapan liar, akhirnya dapat digagalkan oleh tim yang berpakaian preman di lokasi," kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi di Banda Aceh, Kamis.
Trisna mengatakan, saat personel tiba di lokasi yang hendak dijadikan arena balapan liar itu, Rabu (5/3), tim langsung menahan sepeda motor dari sejumlah remaja di sana, hingga aksi itu tidak dapat dilakukan.
Setelah itu, tim langsung mengamankan empat remaja beserta sepeda motor mereka dan diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penilangan oleh Satlantas.
"Karena dari spesifikasi motor yang dipergunakan itu menyalahi ketentuan dan undang-undang lalu lintas, sehingga juga ditilang," ujarnya.
Sebelum diamankan, lanjut Trisna, para remaja tersebut sempat beralasan hanya ingin melihat saja, dan tidak ikut balapan. Namun, personel tidak mempercayainya karena spesifikasi motor mereka masuk kategori kendaraan balap liar.
"Semua sepeda motor yang dipergunakan tidak menggunakan nomor polisi atau plat nopol," katanya.
Adapun keempat remaja yang diamankan tersebut yaitu SB (14), AF (16), kemudian, MF (17) dan RA (17). Mereka warga Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Kini, mereka telah dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan sepeda motornya masih ditahan di Polresta Banda Aceh," demikian Trisna.