Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Polisi syariah (wilayatul hisbah) mengamankan pasangan muda diduga khalwat atau bermesraan di sebuah rumah kos di Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pasangan muda tersebut setelah warga menggerebek mereka di rumah kos perempuan.

"Mereka diamankan warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Dan diserahkan kepada kami pada pukul 00.00 WIB," kata Yusnardi.

Pasangan muda tersebut yakni Mz, 20 tahun, asal Bakongan, Aceh Selatan, dan teman wanitanya CN, asal Jeuram, Nagan Raya, Aceh. CN merupakan mahasiswi perguruan tinggi, dan Mz pekerjaannya wiraswasta.

Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelum ditangkap warga mereka sempat jalan-jalan dengan kendaraan bermotor pada pukul 19.30 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kembali ke rumah kos CN.

Di rumah tersebut, CN sempat memasak nasi dan makan bersama teman lelakinya. Termasuk makan gorengan yang mereka beli sebelumnya.

"Beberapa saat kemudian ada warga menggerebek mereka. Saat ditangkap, mereka sedang berduaan. Lalu, pasangan ini dibawa ke kantor kepala desa. Beberapa jam kemudian, pasangan muda ini diserahkan kepada Satpol PP dan WH," kata dia.

Untuk saat ini, kata dia, status keduanya masih terduga khalwat karena dari keterangan yang ada mereka berduaan di ruang tertutup. Dan tidak tertutup kemungkinan, keduanya hanya menjalani pembinaan karena pengakuan mereka hanya berpegangan tangan.

"Kami juga belum memeriksa dan meminta keterangan saksi. Jika ada saksi yang melihat mereka berbuat lebih jauh, pasangan ini dijerat melanggar qanun hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk," kata dia.

Namun begitu, sebut dia, tidak tertutup kemungkinan juga pasangan ini hanya dibina. Sebab, waktu penangkapan masih dalam batas wajar serta tidak ada alat bukti mereka berhubungan badan atau lainnya.

"Tapi, kalau nanti keterangan saksi memberatkan mereka, kami akan proses sesuai qanun hukum jinayat. Sebaliknya, kalau tidak ada bukti dan saksi kuat, kami akan menyerahkan kepada keluarga mereka untuk dibina," kata Yusnardi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017