Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh menggelar aksi dalam bentuk pengiriman sebanyak 43 papan bunga atau banner ucapan yang dipenuhi kata-kata protes kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, buntut pemecatan 37 perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Aulia R Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati kebebasan hak berekspresi masyarakat kota dalam menyuarakan pendapat apapun. Termasuk pengiriman papan ucapan sebagai bentuk protes di depan Balai Kota Banda Aceh di Jalan Abu Lam U itu.

"Kami selaku pemerintah menghormati hak kebebasan berekspresi setiap warga kota. Silahkan menyampaikan masukan dan unek-uneknya dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," kata Aulia di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Buntut pemecatan 37 perawat, Balai Kota Banda Aceh dikirimi banyak papan bunga sebagai bentuk protes

Pengiriman banner ucapan itu sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja beberapa waktu lalu terhadap 37 tenaga kesehatan berstatus non PNS di RS Meuraxa yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Banda Aceh.

Menurut Aulia, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak. 

"Jika ada yang ingin disampaikan kepada pemerintah, dipersilakan dengan cara-cara yang baik pula," ujarnya.

 

Terkait pemberhentian 37 tenaga kesehatan di RSUD Meuraxa, kata dia, hal tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi oleh pihak rumah sakit. 

"Informasi dari pihak rumah sakit, tahapan evaluasi mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan secara ketat," ujarnya.

Sebagai informasi, lanjut dia, pada tahun ini ada 539 tenaga non PNS di rumah sakit bertipe B itu yang mengikuti seleksi, yang terdiri dari bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi. 

"Dari 539 tersebut, 88 orang di antaranya termasuk tenaga kesehatan, tidak lulus seleksi," ujarnya. 

Kata dia, evaluasi tersebut memang secara rutin dilakukan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi tenaga non PNS. 

"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023