Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh menggelar aksi dalam bentuk pengiriman sebanyak 43 papan bunga yang dipenuhi kata-kata protes kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, buntut pemecatan 37 perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh.
"Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk protes terhadap dipecatnya 37 perawat di Rumah Sakit Meuraxa oleh direktur RS Meuraxa," kata Ketua PPNI Banda Aceh Masli Yuzar di Band Aceh.
Puluhan papan bunga tersebut terpasang sepanjang Jalan Tgk Lam U, Kecamatan Baiturrahman, tepatnya mulai dari depan kantor DPRK Banda Aceh hingga Balai Kota Banda Aceh.
Baca juga: Anggota IDI sebut pemecatan eks Menkes Terawan belum keputusan definitif
Beberapa papan bunga itu bertuliskan seperti salam prestasi Pj Wali Kota Banda Aceh dan Plt Direktur RSUD Meuraxa terimakasih PHK sepihak 37 sejawat kami, ingat semua ada pertanggung jawabannya, Allah maha tahu dan maha melihat.
Ada juga bertuliskan, Pj Wali Kota Banda Aceh buanglah Plt Direktur RSUD Meuraxa pada tempatnya. Kemudian juga bertuliskan, jangan hanya gara-gara syahwat, kekuasaan untuk jabatan direktur, 37 perawat jadi korban pemecatan.
Masli menjelaskan, pemecatan sebanyak 37 perawat RSUD Meuraxa oleh Plt Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn tersebut dengan alasan evaluasi.
Para perawat ini sejak awal Desember 2023 tidak lagi bekerja di RSUD Meuraxa, setelah Plt Direktur RSUD Meuraxa mengeluarkan hasil evaluasi pada (30/11).
"Jadi kita menilai evaluasi ini tidak masuk akal dan tidak transparan. Jadi ini mekanismenya yang kita persoalkan, karena banyak sekali kejanggalan yang kita lihat. Sampai hari ini nilai evaluasinya enggak di-publis, tapi orang (perawat) sudah dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Muhibuddin menyebut kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2018, yakni RSUD Muraxa Randa Aceh memecat sebanyak 90 orang perawat. Pada tahun ini, kejadian tersebut terulang lagi, dengan memecat 37 perawat.
"Alasannya evaluasi, bahkan sampai hari ini hasilnya tidak jelas dan tidak pernah di-publis, tapi 37 perawat tersebut sudah dikeluarkan, sehingga evaluasi tersebut betul-betul tidak transparan, dan mengangkangi prinsip-prinsip good and clean goverment," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh dapat kiriman papan bunga berisi protes, Aulia: Kami hormati hak kebebasan warga
Oleh karena itu, PPNI Banda Aceh menuntut Pj Wali Kota Banda Aceh untuk membatalkan pemecatan sepihak dan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kembali terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa syarat apapun.
Kemudian, menolak ujian ulang terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa standar yang terukur dan pengawasan oleh pihak luar.
PPNI Banda Aceh juga meragukan semua syarat dan parameter yang digunakan tidak karena sesuai standar, serta potensi pengaturan nilai sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan ujian.
Baca juga: Praktisi hukum sebut mukernas pemecatan Ketua PPP tidak sah
Selain itu, PPNI Banda Aceh juga meminta agar Pj Wali Kota Banda Aceh segera mencopot dr Riza Mulyadi SpAn dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh.
"Bila tuntutan ini tidak diindahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh dalam 3x24 jam maka PPNI Kota Banda Aceh akan memutihkan Balai Kota Banda Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn mengatakan proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktek, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Hasil evaluasi pegawai non PNS merujuk pada Pemendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk protes terhadap dipecatnya 37 perawat di Rumah Sakit Meuraxa oleh direktur RS Meuraxa," kata Ketua PPNI Banda Aceh Masli Yuzar di Band Aceh.
Puluhan papan bunga tersebut terpasang sepanjang Jalan Tgk Lam U, Kecamatan Baiturrahman, tepatnya mulai dari depan kantor DPRK Banda Aceh hingga Balai Kota Banda Aceh.
Baca juga: Anggota IDI sebut pemecatan eks Menkes Terawan belum keputusan definitif
Beberapa papan bunga itu bertuliskan seperti salam prestasi Pj Wali Kota Banda Aceh dan Plt Direktur RSUD Meuraxa terimakasih PHK sepihak 37 sejawat kami, ingat semua ada pertanggung jawabannya, Allah maha tahu dan maha melihat.
Ada juga bertuliskan, Pj Wali Kota Banda Aceh buanglah Plt Direktur RSUD Meuraxa pada tempatnya. Kemudian juga bertuliskan, jangan hanya gara-gara syahwat, kekuasaan untuk jabatan direktur, 37 perawat jadi korban pemecatan.
Masli menjelaskan, pemecatan sebanyak 37 perawat RSUD Meuraxa oleh Plt Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn tersebut dengan alasan evaluasi.
Para perawat ini sejak awal Desember 2023 tidak lagi bekerja di RSUD Meuraxa, setelah Plt Direktur RSUD Meuraxa mengeluarkan hasil evaluasi pada (30/11).
"Jadi kita menilai evaluasi ini tidak masuk akal dan tidak transparan. Jadi ini mekanismenya yang kita persoalkan, karena banyak sekali kejanggalan yang kita lihat. Sampai hari ini nilai evaluasinya enggak di-publis, tapi orang (perawat) sudah dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Muhibuddin menyebut kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2018, yakni RSUD Muraxa Randa Aceh memecat sebanyak 90 orang perawat. Pada tahun ini, kejadian tersebut terulang lagi, dengan memecat 37 perawat.
"Alasannya evaluasi, bahkan sampai hari ini hasilnya tidak jelas dan tidak pernah di-publis, tapi 37 perawat tersebut sudah dikeluarkan, sehingga evaluasi tersebut betul-betul tidak transparan, dan mengangkangi prinsip-prinsip good and clean goverment," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh dapat kiriman papan bunga berisi protes, Aulia: Kami hormati hak kebebasan warga
Oleh karena itu, PPNI Banda Aceh menuntut Pj Wali Kota Banda Aceh untuk membatalkan pemecatan sepihak dan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kembali terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa syarat apapun.
Kemudian, menolak ujian ulang terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa standar yang terukur dan pengawasan oleh pihak luar.
PPNI Banda Aceh juga meragukan semua syarat dan parameter yang digunakan tidak karena sesuai standar, serta potensi pengaturan nilai sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan ujian.
Baca juga: Praktisi hukum sebut mukernas pemecatan Ketua PPP tidak sah
Selain itu, PPNI Banda Aceh juga meminta agar Pj Wali Kota Banda Aceh segera mencopot dr Riza Mulyadi SpAn dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh.
"Bila tuntutan ini tidak diindahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh dalam 3x24 jam maka PPNI Kota Banda Aceh akan memutihkan Balai Kota Banda Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn mengatakan proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktek, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Hasil evaluasi pegawai non PNS merujuk pada Pemendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023