Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) untuk 2024 sebesar Rp11,7 triliun.

"Alhamdulillah telah mendapatkan satu keputusan DPRA terhadap rancangan APBA 2024," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa.

Penetapan jumlah belanja Aceh melalui rancangan qanun tentang APBA 2024 tersebut telah ditandatangani bersama antara Pj Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang paripurna dewan, di gedung utama DPR Aceh.

Baca juga: Pakar: Keterlambatan APBA berdampak pada pertumbuhan ekonomi Aceh

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, terhadap rancangan qanun APBA 2024 itu juga telah dilakukan penyampaian pandangan akhir dari badan anggaran (Banggar) dan Fraksi-Fraksi di DPR Aceh.

Penandatanganan rancangan qanun tersebut sebagai bahan dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam evaluasi anggaran belanja Aceh 2024 tersebut.

Baca juga: Rustam Effendi: Keterlambatan APBA 2024 berdampak buruk bagi ekonomi Aceh

Adapun pagu anggaran APBA 2024 tersebut yakni pendapatan sebesar Rp11 triliun, kemudian belanja mencapai Rp11,7 triliun. Terjadi defisit Rp703 miliar. 

Kemudian, terdapat pembiayaan Aceh yaitu penerimaan sebesar Rp754 miliar, dengan pengeluaran hanya Rp51 miliar. Sehingga terjadi surplus pada pembiayaan netto Rp703 miliar. Kelebihan tersebut selanjutnya menutupi defisit belanja yang telah disepakati Rp11,7 triliun lebih.

Safaruddin menyampaikan bahwa penetapan rancangan qanun APBA 2024 tersebut bakal untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh setelah adanya evaluasi dari Kemendagri.

"Penetapan qanun APBA nanti setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Mendagri oleh Banggar DPRA dan TAPA (tim anggaran pemerintah Aceh)," kata Safaruddin.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) pada 2024, Pemerintah Aceh terus melakukan intensifikasi terhadap pajak Aceh dan retribusi Aceh.

Kemudian, ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli Aceh dengan memaksimalkan penggunaan aset serta menyempurnakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan aset jangka panjang.

Pemerintah Aceh juga akan terus berupaya meningkatkan nilai transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat ke Aceh, salah satunya dengan memperbaiki kinerja, sehingga mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang, seperti pada bidang penurunan kemiskinan ekstrem, bidang penggunaan produk dalam negeri. 

"Di samping itu, kita juga terus berupaya mendapatkan sumber transfer baru dari pemerintah pusat seperti DBH (dana bagi hasil) sawit dengan memperbaiki data petani dan data kebun sawit," katanya.

Selain itu, terkait penurunan dan berakhirnya dana otsus, Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa langkah diantaranya, pengkajian terhadap efektivitas dana otsus; menyampaikan surat kepada Presiden RI.

"Untuk hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementrian Keuangan dengan mengadakan pertemuan pada 14 Desember 2023 di Gedung DJKN untuk pertimbangan perpanjangan Dana Otsus Aceh," demikian Achmad Marzuki.

Baca juga: Bayar utang JKA disepakati Rp266 miliar, tersisa Rp486 miliar
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023