Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan penyesuaian layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi pada saat libur natal serta akhir tahun dan tahun baru. Layanan pembuatan SIM akan dibuka normal lagi pada 2 Januari 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolri.
"Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM ditiadakan pada libur natal dan tahun baru, yaitu pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap sopir ambulans diduga tabrak pejalan kaki
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat memperpanjang pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Kemudian, kata Muhammad Iqbal Alqudusy, SIM yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat memperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024.
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur natal dan tahun baru. Jadi, masyarakat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut dapat memperpanjang sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Ia menyebutkan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur natal dan tahun baru tersebut, tetapi tidak memperpanjangnya, maka diberlakukan mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM miliknya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut, agar dapat mengurusnya pada waktu toleransi," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Polda Aceh tingkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolri.
"Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM ditiadakan pada libur natal dan tahun baru, yaitu pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap sopir ambulans diduga tabrak pejalan kaki
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat memperpanjang pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Kemudian, kata Muhammad Iqbal Alqudusy, SIM yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat memperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024.
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur natal dan tahun baru. Jadi, masyarakat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut dapat memperpanjang sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Ia menyebutkan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur natal dan tahun baru tersebut, tetapi tidak memperpanjangnya, maka diberlakukan mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM miliknya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut, agar dapat mengurusnya pada waktu toleransi," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Polda Aceh tingkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023