Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menyatakan sangat mendukung terhadap Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) guna pemerataan dokter spesialis di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat dr Zafril Luthfy, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, daerah tersebut masih sangat terbatas memiliki tenaga dokter spesialis untuk ditempatkan pada Rumah Sakit Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.

"Bisa aja kebijakan ini didatangkan dokter spesialis dari luar, apalagi rumah sakit kita sekarang memang masih membutuhkan dokter spesialis. Sambil kita menunggu selesainya putra daerah yang sedang sekolah spesialis," sebutnya.

Pernyataan itu mengomentari pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WDKS) untuk pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia.

Menurut Perpres ini, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun luar negeri wajib mengikuti WKDS, pemerintah akan memberikan insentif Rp23-30 juta/bulan.

Perpres itu juga mewajibkan daerah memberikan fasilitas tempat tinggal berupa rumah dinas dan insentif oleh pemerintah daerah tempat ditugaskan, meski demikian kata dr Luthfi pihaknya belum menerima petunjuk terhadap pelaksanaan kebijakan itu di daerah.

"Kita belum ada petunjuk, bagaimana penerapan kebijakannya, apalagi sekarang kita sedang mempersiapkan untuk SDM rumah sakit regioanl, kemudian spesialis dengan keahlian khusus untuk peningkatan status rumah sakit tipe B dan regional," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2017 ini ada lima orang dokter umum putra daerah Aceh Barat yang sedang sekolah dengan dana pribadi maupun dibantu dana dari Kementrian Kesehatan, selama ini dokter tersebut ditempatkan di puskesmas.

Terkait kebijakan baru itu menurut dr Luthfi akan ada penempatan dokter spesialis pada rumah sakit di setiap daerah, bukan pada puskesmas dan hal tersebut sesuai dengan Perpres itu, bahwa dokter akan diturunkan, terutama di kawasan 3T.

Apalagi kata dia, tidak bisa ditempatkan dokter spesialis di puskesmas karena bertentangan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena ada 144 diagnosis yang harus ditangani di puskesmas selama ini.

"Soal penempatanya saya pikir di rumah sakit daerah, sebab kalau di puskesmas bertentangan dengan aturan BPJS Kesehatan, tapi nantilah kita lihat seperti apa petunjuknya," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017