Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit TNI AD atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya mengatakan Lukas Enembe meninggal pada Selasa pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkannya divonis 8 tahun penjara

Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: KPK: Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi tersangka TPPU
   

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Narda Margaretha Sinambela

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023