Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan dalam memutus perkara suap dan gratifikasi tersebut. Lukas divonis 8 tahun penjara.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain itu, katanya, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Lukan Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca juga: KPK: Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi tersangka TPPU
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Terkait hal itu, majelis mengatakan Lukas Enembe belum pernah dihukum, bersedia mengikuti persidangan sampai akhir, hingga memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.