Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangani 1.427 kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) sepanjang 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 1.880 orang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut meningkat dibandingkan pada 2022.

"Pada 2022, jumlah kasus narkoba yang ditangani sebanyak 1.376 perkara. Terjadi peningkatan 51 kasus atau empat persen. Sedangkan jumlah tersangkanya menurun, pada 2022 sebanyak 1.924 orang turun menjadi 1.880 orang pada 2023," katanya.

Baca juga: Dirlantas: Lalu lintas di lokasi tabligh akbar peringatan tsunami kondusif

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan untuk barang bukti juga terjadi penurunan. Barang bukti ganja pada 2022 sebanyak 704,6 kilogram turun menjadi 537,5 kilogram.

Namun, untuk ladang ganja terjadi peningkatan. Luas ladang ganja yang dimusnahkan pada 2022 mencapai 44,58 hektare, meningkatkan menjadi 80,5 hektare pada 2023.
 

Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu, pada 2022 seberat 420,3 kilogram, turun menjadi 183,6 kilogram pada 2023. Serta pil ekstasi dari 346.851 butir pada 2022 turun menjadi 1.890 butir pada 2023.

"Aceh merupakan jalur masuk narkoba internasional seperti sabu-sabu maupun pil ekstasi. Karena itu, Polda Aceh terus memaksimalkan pengawasan terhadap penyelundupan narkoba dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," kata Achmad Kartiko.

Sedangkan kasus kriminal umum, Kapolda mengatakan terjadi penurunan. Pada 2022, ada sebanyak 6.880 kasus, turun menjadi 6.703 kasus. Dari 6.703 kasus tersebut, sebanyak 4.922 kasus sudah diselesaikan 

"Kasus kriminal umum yang menonjol dan menjadi perhatian publik pada 2023 di antara pencurian, penipuan, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, dan lainnya," katanya.

Dari 6.703 kasus kriminal umum tersebut, kata Achmad Kartiko, sebanyak 1.364 kasus di antaranya merupakan pencurian. Sedangkan penipuan sebanyak 650 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 595 kasus.

Berikutnya, penggelapan sebanyak 544 kasus, penganiayaan sebanyak 295 kasus, serta tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia sebanyak 18 kasus.

"Kami akan terus menyelesaikan setiap kasus yang terjadi, khususnya kasus dengan tren kejahatan tertinggi. Selain itu, kami juga mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap kejahatan," kata Achmad Kartiko.

Baca juga: Kapolda Aceh perintahkan jajaran antisipasi konflik imigran Rohingya dengan masyarakat lokal

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023