Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadwalkan pada Jumat (7/4) menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 terpilih pada Pilkada 15 Februari lalu.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, rapat pleno yang terbuka untuk umum itu pihak KIP akan mengundang pasangan calon peserta pemilu dan pimpinan DPRA serta unsur pimpinan daerah.

Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Pasangan diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh dan sejumlah partai politik lainnya meraih 898.710 suara dari 2,4 juta lebih suara sah. Pasangan ini mengungguli lima pasangan calon lainnya.

Adapun lima pasangan calon lainnya yakni pasangan Muzakir Manaf dan TA Khalid meraih 766.427 suara, pasangan Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali meraih 406.865 suara.

Serta pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh 167.910 suara, pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah mendapat 132.981 suara, dan pasangan Abdullah Puteh dan Said Mustafa hanya meraih 41.908 suara.

Sebenarnya, kata Ridwan Hadi, rapat pleno penetapan ini digelar beberapa waktu lalu. Namun ditunda karena adanya keberatan perselisihan hasil pilkada, sehingga ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akhirnya menjadwalkan kembali rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah adanya putusan MK. Paling telat, rapat pleno digelar tiga hari setelah ada putusan MK," kata Ridwan Hadi.

Setelah penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, lanjut dia, KIP Aceh akan menyerahkan berita acara beserta dokumen hasil pelaksanaan pilkada Aceh kepada DPR Aceh.

Selanjutnya, DPR Aceh menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode sebelumnya serta mengumumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berikutnya.

Setelah rapat paripurna istimewa ini, DPR Aceh menyampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna diterbitkan surat keputusannya.

"Aturan menyebutkan paling telat rapat pleno istimewa digelar lima hari setelah penyerahan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KIP Aceh," kata Ridwan Hadi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017