Perusahaan yang membangun jembatan penghubung senilai Rp2,7 miliar di Desa Kuta Bakdrien, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam sanksi masuk daftar hitam (blacklist) setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh melakukan pemutusan kontrak kerja mereka dalam proyek itu.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Aceh Arif Khairullah dihubungi dari Blangpidie, Selasa, mengatakan perusahaan tersebut diputus kontrak kerja karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Hingga kini, lanjut dia, progres pekerjaan infrastruktur jembatan yang bersumber dana Otonomi Khusus (Otsus) 2023 tersebut baru tercapai 31,82 persen dari target 100 persen dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sudah kita putus kontraknya, progres sudah dikunci di angka 31,82 persen,” kata Arif.

Baca juga: Proyek jembatan Rp2,7 miliar di Abdya bakal diputus kontrak

Ia menjelaskan kini perusahaan tersebut sedang dalam proses administrasi untuk melapor ke pihak asuransi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta proses usulan daftar hitam. 

Kata dia, perusahaan tersebut masuk dalam kategori penyedia yang tidak melaksanakan kontrak atau tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK/KPA dikarenakan kesalahan penyedia.

“Dan sekarang sedang dalam proses administrasi untuk lapor ke pihak Asuransi dan LKPP serta proses usulan daftar hitam,” katanya.

Menurut Arif, sanksi daftar hitam yang akan dikenakan kepada perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Kebijakan PBJ Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021. Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun.

“Pekerjaan mereka (rekanan pelaksana) saat ini hanya memenuhi tanggung jawab restensi saja,” katanya.

Baca juga: Warga kecewa jika proyek jembatan Kuta Bakdrien-Abdya dibatalkan

Sementara, lanjut Arif, untuk perusahaan konsultan pengawas proyek jembatan penghubung tersebut tidak masuk dalam daftar hitam karena tanggung jawab mereka terpenuhi dan selalu hadir di lapangan.

“Untuk konsultan pengawas tidak masuk dalam daftar hitam karena tanggung jawab mereka terpenuhi dan selalu hadir di lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, proyek jembatan penghubung di Desa Kuta Bakdrien itu merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.

Baca juga: Pimpinan DPR Aceh minta proyek jembatan Kuta Bakdrien dilanjutkan 2024

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024