Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)-Panitia Pengawas Pemilhan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, secara resmi menghentikan perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur desa berinisial MA di Kecamatan Johan Pahlawan.

“Laporannya kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar dalam keterangannya di Meulaboh, Kamis.

Aidil Azhar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan status akhir dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran pemilu, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada Desember 2023.

Ia menyebutkan setelah melakukan kajian akhir, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil pembahasan kasus bersama Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat, laporan hasil penyelidikan kepolisian dan pendapat dari Kejaksaan Aceh Barat, kemudian kasus tersebut dihentikan.

Laporan itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, diduga mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Pihaknya kemudian merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat.

Adapun dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa (Keuchik) di Kabupaten Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Undang- Undang Nomor 6 Th 2014 tentang Desa.

Oknum kepala desa berinisial MA tersebut diduga melanggar Pasal 29 Poin (e) yaitu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Kemudian oknum tersebut juga melanggar Pasal 30 Ayat 1 yaitu Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, kata Aidil Azhar.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat temukan pemalsuan surat peminta sumbangan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024