Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mendesak pemerintah segera menyelidiki status resmi pengungsi Rohingya guna memastikan yang bersangkutan adalah pengungsi akibat perang atau imigran gelap akibat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sesuai dengan aturan internasional.

"Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki," kata Ali usai menghadiri upacara tabur bunga Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin.

Menanggapi pengungsi Rohingya mudah masuk ke perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ali menuturkan bahwa TNI AL terus berupaya menangani pengungsi Rohingya bersama pihak terkait hingga akhirnya masalah dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Baca juga: UNHCR belum dapat kepastian soal penempatan Rohingya di Aceh

Setelah pemerintah mengetahui adanya dugaan TPPO yang menyebabkan pengungsi terus-menerus datang, kata dia, TNI mengambil langkah bersama pemangku kepentingan untuk memeriksa status atau penyebab yang bersangkutan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Namun, kata Ali, sayangnya upaya tersebut tidak mudah karena berdasarkan sebuah aturan internasional, bila pengungsi Rohingya benar merupakan pengungsi yang pergi ke negara lain akibat perang, negara tidak boleh menolak kedatangan mereka.

"Sama halnya dengan datangnya pengungsi akibat kekerasan atau genosida," katanya.

 


Permasalahan yang utama pengungsi ini sesuai dengan aturan internasional, menurut dia, agak sulit karena Indonesia harus menerima atau tidak.

"Kalau pada aturan internasional, namanya pengungsi akibat dari peperangan, pengungsi dari kekerasan, genosida, dan kegiatan lain itu tidak boleh ditolak seperti yang disampaikan Bu Menlu, sama seperti itu," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut sejumlah pihak yang terlibat dengan TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan NKRI, yakni Bakamla, Pol Laut, Kepolisian Daerah Istimewa Aceh, dan pihak KKP, terutama dalam mengatasi pengungsi Rohingya yang jumlahnya sampai saat ini terus bertambah.

Baca juga: 17 pengungsi Rohingya kabur dari Aceh tertangkap di Riau, begini kondisinya

Kerja sama tersebut, kata dia, terus diperkuat agar dapat mengusut tuntas motif para pengungsi, hingga menyelidiki oknum-oknum yang membawa kepentingan pribadinya.

"Itu yang diselidiki terus. Kalau memang ini imigran gelap, kita halau. Beberapa kali KRI kita di Sabang, KRI Bontang dan beberapa KRI lainnya sekarang berjaga-jaga di perairan Sabang dan sekitar Aceh di Sumatera Utara," kata Kasal.
 

Baca juga: Ulama Aceh minta pemerintah segera relokasi pengungsi Rohingya dari basement BMA
Baca juga: RS Pendidikan USK kerja sama dengan IOM beri layanan kesehatan imigran Rohingya di Aceh

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasal: Selidiki status pengungsi Rohingya sesuai aturan internasional

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024