Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas pengemis liar dan gepeng yang berasal dari luar kabupaten, yang kini meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

“Pengemis dan gepeng yang sudah kita tangkap ini, sudah kita serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke daerah asal,” kata kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil di Meulaboh, Rabu.

Seperti diketahui, pengemis adalah seorang yang mendapat penghasilan dengan meminta minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain. 

Sedangkan Gepeng (gelandangan dan pengemis) adalah seorang yang hidup mengelandag dan sekaligus mengemis.

Baca juga: Bangunan dan reklame yang penuhi trotoar di Meulaboh dibongkar

Arsil menjelaskan penangkapan pengemis liar dan gepeng di Kabupaten Aceh Barat, dilakukan karena aktivitas yang dilakukan telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena kebanyakan pengemis dan gepeng tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Arsil, setiap masyarakat atau kelompok masyarakat lokal yang ingin mencari sumbangan di Kabupaten Aceh Barat diwajibkan terdaftar secara resmi dan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan bagi masyarakat yang berasal dari luar Aceh Barat, maka wajib terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah, serta memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh.

Arsil mengakui sebagai besar gepeng dan pengemis yang berhasil ditangkap dan ditertibkan tersebut, mengaku berasal dari Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam menjalankan aksinya, para pengemis liar tersebut diketahui membawa surat keterangan dari balai pengajian atau dayah, yang suratnya tidak lagi berlaku atau kedaluwarsa.

“Jadi, setiap sumbangan yang diperoleh ini dibagi 30 persen untuk pencari, 60 persen untuk lembaga yang menerbitkan surat rekomendasi untuk mencari sumbangan,” kata Arsil menambahkan.

Pihaknya menduga modus yang dilakukan pengemis liar dan gepeng tersebut diduga mengandung unsur penipuan, karena diduga surat keterangan yang dikantongi diduga palsu dan telah banyak kedaluwarsa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberi sumbangan atau bantuan, agar dapat menyerahkan langsung ke lembaga resmi seperti Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, atau lembaga resmi lainnya seperti pesantren, dayah, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan bantuan atau sumbangan dari masyarakat, kepada yang tidak berhak atau pihak yang diduga ingin mencari keuntungan secara pribadi.

“Masyarakat juga kami imbau jika melihat gepeng atau pengemis liar, agar dapat dilaporkan ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, agar pelakunya dapat ditangkap atau ditertibkan,” demikian Arsil.

Baca juga: Petugas Satpol PP cabut ratusan APK milik caleg di Aceh Barat, ada apa?

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024