Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mencabut seratusan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif, yang terpasang di sejumlah lokasi di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Alat peraga kampanye yang kita cabut ini karena terpasang di zona terlarang atau di tempat yang dilarang pemasangan APK,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan, pencabutan tersebut terpaksa dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 737 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, tanggal 3 November 2023.

Baca juga: Puluhan warga terjaring razia busana di Lhokseumawe, mayoritas pria bercelana pendek

Ada pun lokasi atau tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan alat peraga di Kabupaten Aceh Barat, diantranya di tempat ibadah termasuk halaman, kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan masyarakat.

Kemudian di gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan termasuk gedung dan sekolah.

Sedangkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat diantaranya di ruas Jalan Teuku Umar sejak Taman Nurul Hud hingga Tugu Pelor Meulaboh, kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional Meulaboh sejak Tugu Pelor hingga Simpang IV Runding.

Jalan Gajah Mada Meulaboh dimulai dari Simpang IV Runding hingga Simpang Kisaran Meulaboh, serta di sepanjang ruas Jalan Imam Bonjol di mulai dari Simpang Kisaran hingga Masjid Asyura, Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Jadi, selain di zona terlarang. Ratusan alat peraga kampanye yang kita amankan ini dipasang di lokasi yang tidak seharusnya seperti di tiang listrik dan di pepohonan,” kata Arsil menambahkan.

Arsil mengatakan seratusan alat peraga kampanye yang sudah diamankan di Kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat tersebut, hingga kini masih bisa diambil kembali oleh masing-masing caleg.

Hanya saja, setiap caleg yang akan mengambil alat peraga kampanye nantinya akan diberikan sosialisasi dan penjelasan dari petugas, agar ke depan tidak lagi melakukan pemasangan alat peraga di lokasi yang dilarang.

Pihaknya juga memastikan akan mencabut setiap alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang, apabila para caleg masih melakukan pelanggaran terhadap penetapan lokasi yang telah ditentukan, demikian Arsil.

Baca juga: Satpol PP Sabang Sukses Jaga Keamanan dan Lancarkan Penutupan PKAdi Anjungan Sabang

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023