Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan dan palang reklame pedagang yang terpasang di sejumlah trotoar di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Penertiban ini kami lakukan karena bangunan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya pejalan kaki,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil di Meulaboh, Selasa.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Qanun) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat temukan pemalsuan surat peminta sumbangan

Arsil mengatakan penertiban dan pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, setelah pihaknya melalukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan, agar dapat membongkar papan reklame atau palang toko yang terpasang di trotoar.

Karena tidak mematuhi surat imbauan yang sudah dikirimkan, kemudian petugas melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Arsil mengatakan sepanjang, Selasa, pihaknya telah menertibkan sejumlah palang atau papan reklame pedagang, yang terpasang di tempat yang dilarang atau di fasilitas publik.

Pihaknya menegaskan Pemkab  Aceh Barat akan terus melakukan penertiban dan pembongkaran papan reklame atau palang tempat usaha, apabila pemasangan nya berada di sarana publik dan mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, demikian Arsil.

Baca juga: Petugas Satpol PP cabut ratusan APK milik caleg di Aceh Barat, ada apa?

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024