Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan sedang meneliti berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya yang dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu, mengatakan penelitian berkas perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya tersebut dengan tersangka berinisial MA. Waktu penelitian berkas perkara selama 14 hari. Setelah penelitian, jaksa nantinya akan menyatakan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum," kata Firman.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Menurut Firman, adapun penelitian terhadap berkas perkara tersebut di antaranya meliputi kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka. Termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana dilakukan tersangka.
"Apabila nanti dari hasil penelitian bahwa berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika lengkap, jaksa akan menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat ditetapkan P21," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejari Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umun selama 14 hari ke depan.
"Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023," katanya
Sementara, untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Dan diupayakan berkas perkara untuk tersangka MAH dan HB dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.
Tersangka Mohammed Amin merupakan warga Myanmar yang juga pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di Camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya. Keduanya bertugas memastikan para imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan kapal motor.
"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. HB upah sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil penyelidikan, seratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia," kata Fadillah Aditya Pratama.
Baca juga: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu, mengatakan penelitian berkas perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya tersebut dengan tersangka berinisial MA. Waktu penelitian berkas perkara selama 14 hari. Setelah penelitian, jaksa nantinya akan menyatakan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum," kata Firman.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Menurut Firman, adapun penelitian terhadap berkas perkara tersebut di antaranya meliputi kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka. Termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana dilakukan tersangka.
"Apabila nanti dari hasil penelitian bahwa berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika lengkap, jaksa akan menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat ditetapkan P21," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejari Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umun selama 14 hari ke depan.
"Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023," katanya
Sementara, untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Dan diupayakan berkas perkara untuk tersangka MAH dan HB dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.
Tersangka Mohammed Amin merupakan warga Myanmar yang juga pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di Camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya. Keduanya bertugas memastikan para imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan kapal motor.
"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. HB upah sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil penyelidikan, seratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia," kata Fadillah Aditya Pratama.
Baca juga: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024