Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencanangkan zona integritas dalam rangka menuju dan mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih melayani.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerapan zona integritas tersebut merupakan formasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pencanangan zona integritas ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan kegiatan yang menunjukkan keseriusan dan kemauan melakukan reformasi birokrasi," katanya.

Baca juga: DKP dan Kejati Aceh bagikan ratusan ikan segar untuk atasi stunting

Selain itu, pencanangan zona integritas juga untuk mengubah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berorientasi pada tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan.

"Dengan pencanangan zona integritas ini diharapkan memberikan perbaikan nyata yang diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejati Aceh dan jajaran secara sungguh-sungguh serta konsekuen," kata Joko Purwanto.

Selain itu, Kajati Aceh tersebut juga mengharapkan pencanangan zona integritas tersebut menjadi penyemangat bagi jajaran kejaksaan di Aceh untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami berharap apa yang dicanangkan tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung wajah, sehingga terwujud wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Kejati Aceh maupun jajaran kejaksaan di Provinsi Aceh," katanya.

Menyangkut dengan Pemilu 2024, Joko Purwanto mengingatkan jajaran kejaksaan di Aceh untuk tetap memegang teguh netralitas. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), netralitas tersebut diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Kami juga mengimbau seluruh ASN di jajaran Kejati Aceh menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan hari nurani dan tetap menjaga netralitas," kata Joko Purwanto.

Baca juga: Kejati tingkatkan pengusutan korupsi sawit Aceh Jaya ke penyidikan, begini kronologi kasusnya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024