Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp43,7 miliar ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya rangkaian tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Sebelumnya, pengusutan kasus ini di tahap penyelidikan. Dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menyampaikan ekspos perkara hasil penyelidikan," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat

Kronologi Kasus
Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021. 

Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

"Terhadap proposal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran kepada masing-masing pekebun melalui rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp43,7 miliar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ali Rasab, ditemukan ketidaksesuaian persyaratan dari program peremajaan sawit sebagaimana yang diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Dengan ditingkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka akan melakukan serangkaian tindakan di antaranya mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan dan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh titipkan 1.306,5 ha lahan perkebunan sitaan kepada PTPN

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024